Correct Article 34
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas:
a. Urusan Pembinaan Operasional;
b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
c. Urusan Identifikasi; dan
d. Unit.
(2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal.
(3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan.
(4) Urusan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
(5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus dan tertentu di daerah hukum Polres.
(6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Unit.
4. Di antara Paragraf 3 dan Paragraf 4 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3A
Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang
5. Di antara Pasal 34 dan 35 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
