Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan; b. dihapus; c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal; e. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres; f. pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres. 3. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction