Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR
Current Text
(1) Polres dipimpin oleh Kapolres.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Wakapolres.
(3) Susunan organisasi Polres terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan;
b. Seksi Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan;
c. Bagian Operasi, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi;
d. Bagian Perencanaan, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan;
e. Bagian Sumber Daya Manusia, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia;
f. Bagian Logistik, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Logistik;
g. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat;
h. Seksi Hukum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum;
i. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi;
j. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum;
k. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu;
l. Satuan Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan;
m. Satuan Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal;
m1. Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang;
n. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya;
o. Satuan Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat;
p. Satuan Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta;
q. Satuan Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas;
r. Satuan Pengamanan Objek Vital, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital;
s. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara;
t. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti;
u. Seksi Keuangan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan;
v. Seksi Kedokteran dan Kesehatan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan;
dan
w. Polsek, yang dipimpin oleh Kapolsek.
(4) Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wakapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur pimpinan.
(5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf j, merupakan unsur pembantu pimpinan/pelayan.
(7) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l sampai dengan huruf t, merupakan unsur pelaksana tugas pokok.
(8) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf u dan huruf v, merupakan unsur pendukung.
(9) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf w, merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan.
(10) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (9) bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
(11) Dalam melaksanakan tugasnya pada Polres tipe A, Polres tipe B, dan Polres tipe C, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, sampai dengan huruf s dibantu oleh Wakil Kepala Satuan.
2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 33 dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
