Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib: a. setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b. menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural; d. melaksanakan Perintah Kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab; e. mematuhi hierarki Atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab. f. memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut Perintah Kedinasan harus dirahasiakan; g. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab; h. menyampaikan pendapat dengan cara sopan dan santun dan menghargai perbedaan pendapat pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; i. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; j. mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab; k. mendahulukan peran, tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya; m. menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab; n. bekerja sama dalam meningkatkan kinerja Polri; o. melaporkan setiap Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri, yang dilihat, dialami atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang; p. menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati; dan q. melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab. (2) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup kewenangannya. (4) Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur. (5) Melaksanakan Perintah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa: a. mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme Polri; b. melaksanakan mutasi baik promosi, setara maupun demosi; c. melakukan penegakan disiplin dan KEPP berdasarkan Laporan atau Pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan Pelanggaran disiplin dan/atau Pelanggaran KEPP sesuai dengan kewenangannya; dan d. melakukan kegiatan pengawasan dan/atau Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh fungsi pengawasan internal Polri.
Your Correction