Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan, dilarang:
a. terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah, mengganti atau menentang Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 secara tidak sah;
b. terlibat dalam kegiatan menentang kebijakan pemerintah;
c. menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah;
d. menjadi anggota atau pengurus partai politik;
e. menggunakan hak memilih dan dipilih;
f. melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
g. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan paham/aliran terorisme, atau ekstrimisme berbasis kekerasan yang dapat mengarah pada terorisme;
dan/atau
h. mendukung, mengikuti, atau menjadi simpatisan eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama.
Your Correction
