Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kenegaraan wajib:
a. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c. menjaga terpeliharanya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. menjaga terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi kebhinekatunggalikaan dan toleransi terhadap kemajemukan suku, bahasa, ras dan agama;
e. mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
f. memelihara dan menjaga kehormatan bendera negara sang merah putih, bahasa INDONESIA, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan INDONESIA Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. membangun kerja sama dengan sesama pejabat penyelenggara negara dan pejabat negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab;
h. bersikap netral dalam kehidupan politik ; dan
i. mendukung dan mengamankan kebijakan Pemerintah.
Your Correction
