Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dapat dihentikan dengan menerbitkan surat penetapan penutupan Pemeriksaan Pendahuluan, apabila: a. tidak terdapat cukup bukti; b. perkara dianggap gugur, apabila: 1. Terduga Pelanggar telah meninggal dunia; 2. pelaporan KEPP sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya Pelanggaran KEPP; 3. lebih 5 (lima) tahun sejak dilaporkan di pelayanan Pengaduan Profesi dan Pengamanan; 4. pelanggar telah diputus dengan perkara yang sama (Ne bis in idem); dan 5. Terduga Pelanggar sudah memasuki masa pensiun; dan c. Terduga Pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa; dan/atau d. adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian. (2) Penghentian Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara.
Your Correction