Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila: a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Your Correction