Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
Barang bukti yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan pengembalian kepada yang berhak apabila:
a. tidak diperlukan dalam Sidang KKEP; dan
b. telah ada putusan Sidang KKEP yang bersifat final dan mengikat.
Your Correction
