Correct Article 29
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Barang bukti yang diperoleh Akreditor dari perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, segera diserahkan kepada fungsi Reserse Kriminal disertai dengan Berita Acara Serah Terima barang bukti dan foto barang bukti.
(2) Dalam hal barang bukti diperoleh oleh penyidik terkait tindak pidana, untuk kepentingan Pemeriksaan Pelanggaran dan Sidang KKEP:
a. Akreditor meminta fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada penyidik; atau
b. Penyidik menyerahkan fotokopi Berita Acara penyitaan dan foto barang bukti kepada Akreditor.
Your Correction
