Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, merupakan barang bukti yang diperoleh Akreditor atas perbuatan Terduga Pelanggar terkait dengan: a. tindak pidana; atau b. Pelanggaran KEPP. (2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan registrasi barang bukti.
Your Correction