Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terduga Pelanggar dapat didampingi Pejabat Polri yang ditunjuk oleh Terduga Pelanggar pada Pemeriksaan Pendahuluan. (2) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk Pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses Pemeriksaan. (3) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan. (4) Untuk kepentingan pembelaan, Terduga Pelanggar diberi hak untuk mengajukan Saksi yang meringankan.
Your Correction