Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada:
a. Kepala Satuan Kerja tempat Terduga Pelanggar bertugas, apabila Terduga Pelanggar dan Saksi dari pegawai negeri pada Polri;
b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja Saksi yang bukan anggota Polri; dan
c. ahli dan/atau institusinya.
(2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan surat panggilan kedua.
(3) Dalam hal surat panggilan kedua, Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar:
a. Atasan Akreditor menerbitkan surat perintah membawa bagi Saksi dan Terduga Pelanggar dari anggota Polri; dan
b. Akreditor membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya, bagi Saksi yang bukan anggota Polri.
(4) Pelaksanaan surat perintah membawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Akreditor.
Your Correction
