Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pelanggaran KEPP kategori ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 1, dengan kriteria:
a. dilakukan karena kelalaian;
b. dilakukan tidak untuk kepentingan pribadi;
dan/atau;
c. tidak berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara.
(2) Pelanggaran KEPP kategori sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 2, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja; atau
b. terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
(3) Pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria:
a. dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. adanya pemufakatan jahat;
c. berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
d. menjadi perhatian publik; dan/atau
e. melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
