Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan:
a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan
b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori:
1. ringan;
2. sedang; dan
3. berat.
c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian.
(2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat:
a. dasar;
b. permasalahan;
c. fakta-fakta;
d. pendapat peserta gelar;
e. kesimpulan; dan
f. rekomendasi.
Your Correction
