Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan untuk menentukan dan merekomendasikan: a. dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan; dan b. Pelanggaran KEPP merupakan Pelanggaran dengan kategori: 1. ringan; 2. sedang; dan 3. berat. c. dapat atau tidaknya dihentikan karena adanya perdamaian. (2) Hasil pelaksanaan gelar perkara dituangkan dalam Laporan hasil gelar perkara, yang memuat: a. dasar; b. permasalahan; c. fakta-fakta; d. pendapat peserta gelar; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi.
Your Correction