Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan melalui tahapan:
a. Audit Investigasi;
b. Pemeriksaan; dan
c. pemberkasan.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akreditor.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan tanpa melalui tahapan Audit Investigasi, apabila adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara.
Your Correction
