Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Polri wajib memedomani KEPP dengan menaati setiap kewajiban dan larangan dalam: a. Etika Kenegaraan; b. Etika Kelembagaan; c. Etika Kemasyarakatan; dan d. Etika Kepribadian. (2) Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara: a. Pemeriksaan Pendahuluan; b. Sidang terdiri atas: 1. Sidang KKEP; 2. Sidang KKEP Banding; dan/atau 3. Sidang KKEP PK.
Your Correction