Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Kepolisian ini, meliputi: a. KEPP; b. Pemeriksaan Pendahuluan; c. KKEP; d. KKEP Banding; e. KKEP PK; f. penyerahan salinan putusan, pelaksanaan putusan dan pengawasan; g. Rehabilitasi Personel; h. pengurangan masa hukuman; dan i. hak dan kewajiban Terduga Pelanggar dan Pendamping; dan j. pengenaan sanksi etika dan administratif.
Your Correction