Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Dalam hal BPKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.
(2) Penggantian BPKB karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
4. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
5. STNK;
6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
7. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
8. bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
9. hasil Cek Fisik Ranmor.
(3) Penggantian BPKB karena rusak harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB yang rusak;
4. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
5. STNK; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction
