Correct Article 73
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Setiap Ranmor Asing yang akan dioperasionalkan di wilayah negara
dilaksanakan Regident Ranmor dengan menerbitkan STNK LBN dan TNKB LBN.
(2) Penerbitan STNK LBN dan TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit pelaksana Regident Ranmor.
(3) Untuk memperoleh STNK LBN dan TNKB LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan STNK LBN yang berisi:
1. identitas pemilik dan Ranmor Asing; dan
2. kepentingan penggunaan Ranmor di wilayah INDONESIA, dan wilayah penggunaannya;
b. melampirkan dokumen tanda bukti kepemilikan dan/atau pemberi legitimasi pengoperasian Ranmor yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal Ranmor; dan
c. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga/ pemerintah daerah tentang kepentingan penggunaan Ranmor asing.
Your Correction
