Correct Article 60
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Dalam hal STNK dan/atau TNKB hilang atau rusak, pemilik Ranmor dapat mengajukan permohonan penggantian.
(2) Penggantian STNK karena hilang dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas;
5. surat tanda penerimaan laporan dari Polri; dan
6. hasil Cek Fisik Ranmor.
(3) Penggantian STNK karena rusak harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK yang rusak; dan
5. hasil Cek Fisik Ranmor.
(4) Penggantian TNKB karena hilang, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
dan
5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(5) Penerbitan TNKB karena rusak, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. TNKB yang rusak; dan
5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
