Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data STNK atas dasar perubahan pemilik Ranmor untuk Ranmor bekas Badan Internasional atau PNA, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. surat permohonan dari Badan Internasional atau PNA; 4. kuitansi pembelian bermeterai cukup; 5. surat keterangan pelepasan hak dari Badan Internasional atau PNA yang bersangkutan; 6. STNK; 7. dokumen kepabeanan, meliputi: a) formulir B atau Otomasi data B, sebagai tanda bukti penangguhan bea masuk atau SKB pengganti, untuk pemindahtanganan kepemilikan antar Badan Internasional atau PNA; atau b) formulir C atau Otomasi data C sebagai tanda bukti pelunasan bea masuk, untuk pemindahtanganan kepemilikan kepada perorangan/badan hukum; 8. rekomendasi dari kementerian luar negeri untuk Ranmor PNA atau surat rekomendasi Sekretariat Negara untuk Ranmor Badan Internasional; 9. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; 10. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 11. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction