Correct Article 56
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Perubahan data STNK atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
5. tanda bukti pendaftaran BPKB.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan NRKB menjadi NRKB pilihan ditambah dengan tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Surat keterangan NRKB pilihan.
Your Correction
