Correct Article 55
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Perubahan data STNK atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru;
5. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
6. dokumen pemberitahuan impor barang;
7. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
8. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
9. tanda bukti pendaftaran BPKB.
(2) Perubahan data STNK atas dasar perubahan mesin bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
5. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan penggantian mesinyang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
6. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti;
7. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
8. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction
