Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data STNK atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK; 4. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor; 5. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction