Correct Article 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Perubahan data STNK atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK;
4. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
5. surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan;
6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction
