Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data STNK atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b; 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. STNK; 4. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum; 5. surat keterangan dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; 6. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 7. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction