Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Bukti pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 5, dapat berupa:
a. kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli;
b. akta waris bagi pemindahtanganan karena warisan;
c. kutipan risalah lelang untuk:
1. Ranmor hasil lelang penghapusan dinas instansi pemerintah;
2. Ranmor hasil lelang sebagai barang rampasan negara yang dilengkapi dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
3. Ranmor hasil lelang sebagai barang gratifikasi;
d. akta hibah bagi pemindahtanganan karena hibah;
e. akta penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal;
f. akta penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum;
g. akta pembagian harta benda bagi pemindahtanganan karena perceraian; atau
h. akta pernyataan tukar menukar dari kedua belah pihak;
i. surat rekomendasi dari:
1. Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA untuk Ranmor PNA; atau
2. Kementerian Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk Ranmor Badan Internasional.
Your Correction
