Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan nama tanpa perubahan pemilik dan alamat, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan nama bagi badan hukum; 4. penetapan pengadilan bagi pemilik perorangan; 5. BPKB; 6. STNK; dan 7. hasil Cek Fisik Ranmor. (2) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam satu wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan alamat bagi badan hukum; 4. BPKB; 5. STNK; dan 6. hasil Cek Fisik Ranmor. (3) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan alamat pemilik ke luar wilayah Regident, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. akta perubahan alamat bagi badan hukum. 4. BPKB; 5. STNK; 6. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Mutasi Ranmor keluar daerah; dan 7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction