Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan NRKB, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK; 5. tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak dan surat keterangan untuk NRKB pilihan; dan 6. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction