Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK; 5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru; 6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek; 7. dokumen pemberitahuan impor barang; 8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 9. hasil Cek Fisik Ranmor. (2) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK; 5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru; 6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili; 7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti; dan 8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction