Correct Article 26
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin baru, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru;
6. faktur pembelian mesin dari agen pemegang merek;
7. dokumen pemberitahuan impor barang;
8. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
9. hasil Cek Fisik Ranmor.
(2) Perubahan data BPKB atas dasar perubahan mesin bukan baru dari Ranmor lain, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin bukan baru;
6. surat keterangan dari bengkel resmi agen pemegang merek atau bengkel umum yang melaksanakan penggantian mesin yang disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak dan surat keterangan domisili;
7. BPKB dan STNK dari asal usul mesin pengganti;
dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction
