Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan warna Ranmor, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6); 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. BPKB; 4. STNK; 5. rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Ranmor; 6. surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna Ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan domisili; dan 7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction