Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Perubahan data BPKB atas dasar perubahan fungsi Ranmor, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. BPKB;
4. STNK;
5. surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi dari Ranmor perseorangan menjadi Ranmor angkutan umum;
6. surat keterangan dari instansi yang berwenang,untuk perubahan fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi Ranmor perseorangan; dan
7. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction
