Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STNK LBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) huruf a, memuat: a. nomor registrasi; b. nama dan alamat pemilik; c. merek; d. tipe; e. jenis; f. model; g. tahun pembuatan; h. isi silinder/daya listrik; i. warna; j. nomor rangka; k. nomor mesin; l. masa berlaku; m. tanggal registrasi; n. bahan bakar/sumber energi; o. kode wilayah; p. negara asal; q. kepentingan pengoperasian; dan r. daerah tujuan. (2) STNK LBN berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan. (3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling banyak 6 (enam) kali perpanjangan. (4) STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku dalam wilayah provinsi dimana STNK LBN diterbitkan. (5) STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (6) STNK LBN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan materiel yang diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Your Correction