Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor hasil lelang penghapusan Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. Kartu Tanda Penduduk; 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. surat keputusan penghapusan Ranmor dan daftar penghapusan Ranmor dari dinas Tentara Nasional INDONESIA/Polri; 4. surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang Ranmor; 5. berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang; 6. bukti pembayaran harga lelang; 7. hasil Cek Fisik Ranmor; dan 8. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction