Correct Article 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penerbitan STNK baru untuk Ranmor Badan Internasional, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat permohonan dari Badan Internasional;
2. surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat Badan Internasional dan ditandatangani oleh pimpinan instansi yang bersangkutan;
3. surat keterangan domisili Badan Internasional;
4. fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa;
5. faktur Ranmor;
6. Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
7. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor CBU;
8. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor
Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
9. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
10. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan pelaksanaan tugas atau misi Badan Internasional dari Kementerian Sekretariat Negara;
11. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
12. hasil Cek Fisik Ranmor; dan
13. tanda bukti pendaftaran BPKB.
Your Correction
