Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor PNA, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf c;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. surat permohonan dari PNA;
4. faktur Ranmor;
5. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
6. dokumen pemberitahuan impor barang, untuk Ranmor impor CBU;
7. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; atau b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk;
8. surat keterangan bebas pajak, untuk Ranmor yang diberikan fasilitas pembebasan pajak dari Pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, untuk Ranmor CKD atau Ranmor Impor CBU yang dibeli di dalam negeri;
9. surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor dari Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; dan
11. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction
