Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b; 2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan; 3. faktur Ranmor; 4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number; 5. dokumen pemberitahuan impor barang; 6. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, dalam bentuk: a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk; b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau c) surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan; 7. SUT; 8. SRUT; 9. surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian; 10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri; 11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru; 12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum; dan 13. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction