Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penerbitan BPKB baru untuk Ranmor impor CBU, harus memenuhi persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b;
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. faktur Ranmor;
4. sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number;
5. dokumen pemberitahuan impor barang;
6. surat keterangan impor Ranmor yang disahkan pejabat bea dan cukai yang berwenang, dalam bentuk:
a) formulir A atau Otomasi data A, untuk impor Ranmor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk;
b) formulir B atau Otomasi data B, untuk impor Ranmor dengan penangguhan bea masuk; atau c) surat keterangan pemasukan Ranmor dari luar daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai peraturan menteri keuangan;
7. SUT;
8. SRUT;
9. surat tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor dari kementerian perindustrian;
10. hasil penelitian keabsahan mengenai surat keterangan impor Ranmor yang dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri;
11. surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah dilengkapi dengan surat izin impor dari kementerian perdagangan, untuk impor Ranmor bukan baru;
12. surat izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang, untuk impor Ranmor yang digunakan sebagai angkutan umum; dan
13. hasil Cek Fisik Ranmor.
Your Correction
