Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan dengan: a. melakukan verifikasi terhadap data Regident Ranmor dengan surat permohonan pemblokiran berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4); b. berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor dan tanggal surat pemohon; c. mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan d. melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, meliputi: a. Direktur Registrasi dan Identifikasi, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat markas besar Polri; b. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Daerah; atau c. Kepala Satuan Lalu Lintas, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Resor.
Your Correction