Correct Article 88
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dilaksanakan dengan:
a. melakukan verifikasi terhadap data Regident Ranmor dengan surat permohonan pemblokiran berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4);
b. berdasarkan persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor dan tanggal surat pemohon;
c. mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; dan
d. melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, meliputi:
a. Direktur Registrasi dan Identifikasi, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat markas besar Polri;
b. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Daerah; atau
c. Kepala Satuan Lalu Lintas, untuk pelayanan Regident Ranmor tingkat Kepolisian Resor.
Your Correction
