Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pelaksana Regident Ranmor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK. (2) Pemblokiran data BPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. pencegahan perubahan identitas Ranmor dan pemilik; b. penegakan hukum; dan c. perlindungan kepentingan kreditur. (3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan: a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. (4) Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan oleh: a. penyidik atau penuntut umum; b. panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan; c. kreditur dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Fidusia; atau d. pemilik Ranmor dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan. (5) Permintaan pemblokiran data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap: a. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau b. Ranmor yang terlibat pelanggaran lalu lintas. (6) Permintaan Pemblokiran data STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan oleh pemilik Ranmor karena perubahan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Your Correction