Correct Article 86
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik, diajukan dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. bukti identitas pemilik Ranmor;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik Ranmor yang menyatakan alasan Ranmor tidak dioperasikan;
d. BPKB;
e. STNK;
f. TNKB; dan
g. foto Ranmor.
(2) Penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK dan pada sistem manajemen Registrasi Ranmor.
(3) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Your Correction
