Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal STCK dan/atau TCKB hilang atau rusak dapat diajukan permohonan penggantian dengan persyaratan: a. surat tanda penerimaan laporan; b. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha; c. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa; d. surat keterangan domisili perusahaan; e. TDP/NIB; dan f. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Your Correction