Correct Article 82
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Prosedur penerbitan STCK dan TCKB dilaksanakan melalui kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor meliputi:
a. pendaftaran;
b. penerimaan pembayaran;
c. pencetakan;
d. penghimpunan, penggabungan dan penyerahan; dan
e. pengarsipan.
(2) Prosedur penerbitan STCK dan TCKB:
a. pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepada kelompok kerja pendaftaran;
b. kelompok kerja pendaftaran, melakukan kegiatan:
1. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dan kelaikan Ranmor;
2. melakukan pengecekan dokumen persyaratan;
3. memasukan data identitas pemohon secara manual dan/atau elektronik dalam sistem informasi Regident Ranmor;
4. menentukan nomor TCKB;
5. menyampaikan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pencetakan; dan
6. memberitahukan kepada kelompok kerja penerimaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
c. atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6, petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada
pemohon atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan STCK dan/atau TCKB melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan.
d. setelah menerima dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, petugas kelompok kerja pencetakan, melakukan:
1. pencetakan STCK dan TCKB; dan
2. penyerahan STCK dan TCKB yang telah diverifikasi kepada kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan;
e. kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan melakukan:
1. pemisahan STCK dan/atau TCKB dengan dokumen persyaratan;
2. penyerahan STCK dan/atau TCKB kepada pemohon; dan
3. penyerahan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pengarsipan;
f. kelompok kerja pengarsipan melakukan:
1. pencatatan dan pendataan arsip; dan
2. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik.
(3) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Your Correction
