Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur penerbitan STCK dan TCKB dilaksanakan melalui kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor meliputi: a. pendaftaran; b. penerimaan pembayaran; c. pencetakan; d. penghimpunan, penggabungan dan penyerahan; dan e. pengarsipan. (2) Prosedur penerbitan STCK dan TCKB: a. pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepada kelompok kerja pendaftaran; b. kelompok kerja pendaftaran, melakukan kegiatan: 1. meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan dan kelaikan Ranmor; 2. melakukan pengecekan dokumen persyaratan; 3. memasukan data identitas pemohon secara manual dan/atau elektronik dalam sistem informasi Regident Ranmor; 4. menentukan nomor TCKB; 5. menyampaikan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pencetakan; dan 6. memberitahukan kepada kelompok kerja penerimaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak; c. atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6, petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemohon atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan STCK dan/atau TCKB melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan. d. setelah menerima dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, petugas kelompok kerja pencetakan, melakukan: 1. pencetakan STCK dan TCKB; dan 2. penyerahan STCK dan TCKB yang telah diverifikasi kepada kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan; e. kelompok kerja penghimpunan, penggabungan dan penyerahan melakukan: 1. pemisahan STCK dan/atau TCKB dengan dokumen persyaratan; 2. penyerahan STCK dan/atau TCKB kepada pemohon; dan 3. penyerahan dokumen persyaratan kepada kelompok kerja pengarsipan; f. kelompok kerja pengarsipan melakukan: 1. pencatatan dan pendataan arsip; dan 2. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik. (3) STCK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Your Correction