Correct Article 81
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1), diterbitkan dengan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha;
2. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa;
3. surat keterangan domisili perusahaan;
4. TDP/NIB;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
6. STCK dan formulir STCK lama, bagi yang pernah mengajukan permohonan.
Your Correction
