Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), diterbitkan dengan persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan: 1. surat kuasa bermeterai cukup dari badan usaha; 2. Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa; 3. surat keterangan domisili perusahaan; 4. TDP/NIB; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 6. STCK dan formulir STCK lama, bagi yang pernah mengajukan permohonan.
Your Correction