Correct Article 70
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Regident Ranmor dapat dilaksanakan secara khusus berdasarkan pertimbangan:
a. kepemilikan;
b. kepentingan; atau
c. keadaan tertentu.
(2) Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi Ranmor dinas:
a. Tentara Nasional INDONESIA; dan
b. Polri.
(3) Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Ranmor yang digunakan pada kawasan perdagangan bebas;
b. Ranmor yang digunakan pada Kawasan Strategis Nasional;
c. Ranmor asing yang digunakan untuk:
1. angkutan antar negara;
2. kegiatan pertemuan antar negara, misi kemanusiaan, olah raga, pariwisata di INDONESIA;
3. kepentingan sosial ekonomi pada daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur atas rekomendasi dari pemerintah daerah; dan/atau
4. pengamanan pejabat negara asing berdasarkan rekomendasi kementerian luar negeri dan/atau Kementerian Sekretariat Negara;
d. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat Konsul Kehormatan;
e. Ranmor yang digunakan untuk Pejabat/Petugas yang bertugas di bidang intelijen dan/atau penyidik
guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan; dan
f. Ranmor dinas Tentara Nasional INDONESIA, Polri dan instansi pemerintah yang digunakan oleh pejabat eselon tertentu di lingkungan instansinya guna menjamin/memelihara keamanan/pengamanan bagi pejabat yang bersangkutan.
(4) Pertimbangan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi Ranmor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat bencana alam dan/atau konflik sosial.
(5) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, diberikan alokasi NRKB khusus yang pengoperasiannya di kawasan perdagangan bebas dan/atau Kawasan Strategis Nasional.
(6) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
a. STNK LBN; dan
b. TNKB LBN.
(7) Ranmor yang telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
a. STNK Rahasia; dan
b. TNKB Rahasia.
(8) Ranmor telah diregistrasi berdasarkan pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d dan huruf f, diberikan bukti Regident Ranmor berupa:
a. STNK Khusus; dan
b. TNKB Khusus.
Your Correction
