Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf f merupakan kegiatan mengarsipkan dokumen permohonan penerbitan STNK dan dokumen pendukung lain secara manual dan/atau elektronik. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengelompokkan dokumen berdasarkan nomor registrasi dan jenis Ranmor.
Your Correction