Correct Article 68
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2) huruf e, merupakan kegiatan menyerahkan STNK dan/atau TNKB kepada pemohon registrasi.
(2) Dalam kegiatan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja penyerahan, melakukan kegiatan:
a. pemisahan STNK, TBPKP, TNKB dan/atau surat keterangan NRKB pilihan dari dokumen persyaratan registrasi; dan
b. penyerahan STNK, TBPKP, TNKB dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemohon dengan melakukan pencatatan dan pemohon menandatangani buku register penyerahan.
(3) Dokumen persyaratan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diserahkan kepada petugas kelompok kerja pengarsipan untuk disimpan secara manual dan/atau elektronik.
Your Correction
