Correct Article 65
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b, merupakan kegiatan:
a. penetapan penerimaan negara bukan pajak STNK, TNKB dan/atau NRKB pilihan yang harus dibayarkan; dan
b. penyerahan SKKP kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran.
Your Correction
