Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: a. NRKB; b. nama pemilik; c. NIK/TDP/NIB/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara; d. alamat pemilik; e. merek; f. tipe; g. jenis; h. model; i. tahun pembuatan; j. isi silinder/daya listrik; k. warna; l. nomor rangka; m. nomor mesin; n. nomor BPKB; o. masa berlaku; p. warna TNKB; q. tahun registrasi; r. bahan bakar/sumber energi; s. kode lokasi; dan t. nomor urut register. (2) STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. (3) STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (4) Dalam hal penerbitan STNK terhadap perubahan identitas Ranmor, perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama dan STNK hilang/rusak, masa berlaku STNK melanjutkan masa berlaku sebelumnya. (5) STNK beserta komponen pendukungnya menggunakan standardisasi spesifikasi teknis material yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (6) Pengadaan material STNK dan komponen pendukungnya diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Your Correction