Correct Article 42
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
(1) Setiap kelompok kerja pada Unit Pelaksana Regident mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), wajib mencatat semua kegiatan dan kejadian dalam buku register dan/atau secara elektronik pada pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor.
(2) Unit pelaksana Regident Mutasi Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di:
a. kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah;
b. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor; atau
c. kantor bersama Samsat.
Your Correction
