Correct Article 39
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Current Text
Pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f, merupakan kegiatan:
a. pencatatan dan pendataan dokumen persyaratan penerbitan BPKB pada buku register pengarsipan atau sistem manajemen registrasi Ranmor;
b. pengelompokan dokumen persyaratan penerbitan BPKB menurut nomor seri BPKB dan jenis Ranmor atau NRKB;
dan
c. penataan dan penyimpanan arsip secara manual dan/atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
