Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan BPKB dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh pemohon kepada Unit Pelaksana Regident Ranmor. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tahapan kegiatan: a. identifikasi dan verifikasi; b. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. pendaftaran; d. pencetakan; e. penyerahan; dan f. pengarsipan. (3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh kelompok kerja.
Your Correction